Cari Blog Ini

Kamis, 01 April 2010

Pertemuan ke-6


Forum Tanya Jawab Bebas
Oleh : Bapak Stanislaus Atalim, S.H., M.H.


Pada perkuliahan ini, tidak ada materi khusus yang dibahas. Dosen member kebebasan kepada mahasiswa untuk bertanya apapun yang ingin diketahui.


Beberapa pertanyaan yang cukup member masukan adalah sebagai berikut :


1. Komunikasi seperti apa yang bisa dituntut karena melanggar hukum?
Jawab : Dalam komunikasi, komunikator dan komunikan saling menyampaikan dan menafsirkan pesan. Dalam menafsirkan pesan, ketika penafsir pesan mempersepsikan bahwa pembicaraan itu mengganggu dan meniadakan haknya maka dapat dituntut lewat jalur hukum.
Tentu saja minimal harus ada saksi yang dapat memberikan pernyataan pembenaran atas kejadian tersebut. Ada dua macam saksi yaitu saksi biasa ( saksi dari kalangan umum) dan saksi ahli (saksi yang mempunyai keahlian khusus misal : dokter, polisi dll). Saksi di sini harus merupakan orang dewasa, sehat secara kejiwaan, ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan tahu persis peristiwa yang terjadi.

2. Apa makna Keadilan menurut hukum?
Jawab : Adil yang dimaksud dalam hukum tidaklah adil yang berarti dibagi sama rata, sama banyak dan sama besar. Ada dua macam keadilan yaitu : adil menurut hukum dan adil menurut masyarakat. Seringkali terjadi pertentangan dalam dua macam keadilan ini karena adil menurut hukum tidak menentukan adil pula menurut masyarakat. Berikut beberapa contoh kasusnya :

  • Pejabat yang korupsi sejumlah miliaran bahkan triliunan hanya dihukum yang ringan-ringan saja. Tentu saja ini tidak adil bagi masyarakat karena uang masyarakatlah yang dikorupsi olehnya yang merugikan banyak orang dan seharusnya mendapat hukuman berat.
  • Nenek tua yang mencuri sebungkus roti karena kelaparan, dihukum masuk penjara. Secara logika, nenek ini bersalah tapi bukan suatu kesalahan besar jadi tidak sepantasnya dimasukkan ke penjara. Bagi masyarakat, ini tidak adil karena hukum harus melihat dari sisi kemanusiaan juga dalam mengambil keputusan, mana yang perlu dan mana yang tidak perlu dihukum.

3. Bagaimana pendapat mengenai praktek hukum di Indonesia?
Jawab : Di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur bahwa setiap manusia bersamaan kedudukannya dalam hukum dan dilindungi oleh hukum. Namun, dalam prakteknya, praktek hukum di Indonesia belum cukup baik dan adil, bisa disebut dalam kondisi “abu-abu” yang belum putih karena bercampur dengan hitam. Ini dikarenakan kurang tegasnya aparat penegak hukum dan banyaknya politik permainan uang dan kekuasaan di dalamnya sehingga sulit untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah.

OPINI
Dalam perkuliahan dengan tema hukum ini, kami mendapatkan banyak wawasan bahwa hukum di Indonesia masih kurang baik karena masih ada permainan politik di dalamnya. Untuk dapat hidup dengan damai, kita harus mengetahui hukum-hukum yang ada di Indonesia ini untuk menghindari terjadinya penyimpangan yang akan membawanya ke jalur hukum. Sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi, kami dapat belajar pula bahwa komunikasi di samping memerlukan keterampilan juga memerlukan wawasan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan lawan bicara agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat membawa pada perselisihan dan berujung pada masalah hukum. Hendaknya kita harus lebih bijak dalam mengeluarkan kata-kata agar komunikasi dapat menjadi lebih efektif.


1 komentar: