INTELLECTUAL PROPERTY LAW
Introduction To Trademarks
Oleh : Bapak Suyud Margono
Keuntungan pendaftaran merek (barang & jasa):
· Merek merupakan citra bisnis, dapat membedakan produk atau jasa dengan kompetitor
· Pendaftaran merek memaksimalkan diferensiasi produk/periklanan dan pemasaran.
· Dapat memberikan jaminan kualitas secara konsisten.
Opini
Menurut saya hukum hak kekayaan intelektual sangat dibutuhkan di berbagai bidang. Hukum hak kekayaan intelektual tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada karya intelektual manusia, baik itu dalam bidang hak cipta dan hak-hak terkait, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sehinga karya-karya kita ataupun kepemilikan suatu usaha tidak dapat dimiliki orang lain dengan bebas. Misalnya kita adalah pemilik merek Acer, maka merek itu tidak dapat ditiru orang lain, bila ada yang meniru maka kita akan memiliki hak kepemilikan yang kuat karena kita sudah mendaftarkan merek itu sebagai usaha perusahan kita.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain
industri, merek dagang, nama usaha, dll.
industri, merek dagang, nama usaha, dll.
HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry, terdiri dari :
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry, terdiri dari :
- Paten (Patent)
- Merek (Trademark)
- Rahasia Dagang (Trade Secrets)
- Desain Industri (Industrial Design)
- Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
- Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)