Cari Blog Ini

Rabu, 23 Juni 2010

Pertemuan ke - 13

Pengertian Konsumen


Konsumen merupakan partner komunikasi.
Perlindungan konsumen didapatkan oleh  setiap orang, pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, tidak untuk diperdagangkan, dan baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk lain.
Setiap orang mempunyai natural dan badan hukum.
Pemakai adalah user, tidak harus mempunyai hubungan hukum langsung keperdataan, agen, distributor, B2B DAN B2C.


Barang adalah setiap benda baik berwujud atau tidak berwujud,baik bergerak maupun tidak bergerak,dapat dihabiskan,yang dapat di pakai,di perdagangkan, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Kepentingan diri sendiri merupakan segala sesuatu barang yang dibeli selalu berhubungan dengan diri sendiri.
Indonesia motif sebagai pemakai, tidak untuk diperdagangkan.
          UU No.8 Tahun 99 tentang perlindungan konsumen :
Pricipal : Produsenintermediate consumen:Agen,Distributor,End/ Ultimate:consumer.
Bila sebagai konsumen mengalami maka boleh langsung menggugat principal.

Agen adalah konsumen antara yang merupakan wakil dari principal dan hanya menampung produk (titipan dari pabrik), secara kepemilikan masih milik produsen.
Distributor adalah konsumen antara yang menyediakan produk dari principal dan secara kepemilikan produk tersebut adalah milik distributor.
Kennedy’s 1962 mengatakan
          “Consumer’s bill of Rights (15 march 1962)
          A special message of protection the consumer interest.


Hak Perlindungan dapat dibedakan menjadi 2,yaitu
Hak hak dasar :Berhak atas Keamanan,Hak untuk Mendapatkan informasi,Hak untuk Memilih,Hak untuk di dengar / complain.
Hak hak tambahan :Jujur,Perjanjian yang adil,Mengetahui,Privasi.

Novel “The Jungle” isinya novel tersebut mengenai industri makanan kaleng kotor.
Isu ini sempat membuat konsumen takut (kesadaran konsumen meningkat)
Safety harus ada standart SNI contoh : mie instant, baby walker.
Hak konsumen versi CI Asia Pasific yaitu hak untuk mendapatkan kebutuhan dasar, keamanan, informasi, pilihan, ganti rugi (sama dengan hak untuk didengar), perwakilan, pendidikan konsumen, lingkungan sehat dan berkelanjutan.

Opini :

Selain menjadi partner komunikasi,konsumen juga mempunyai perlindungan.
Seorang konsumen memiliki hak-hak,yaitu hak dasar dan hak-hak tambahan.
Hak dasar konsumen meliputi hak keamanan, hak mendapatkan informasi, hak untuk memilih, hak untuk didengar. Hak tambahan meliputi hak untuk kejujuran, hak untuk perjanjian yang adil, hak untuk mengetahui, hak untuk privasi.
Konsumen juga mempunyai badan hukum. Dalam UU NO.8 tahun 1999 terdapat tentang perlindungan konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar