Cari Blog Ini

Selasa, 22 Juni 2010

Tugas UAS Individu

Nama : Finna Efendi
NIM :915070041






KONSUMEN




Seperti yang kita ketahui bahwa konsumen membutuhkan barang dan jasa untuk memenuhi kebuutuhan hidupnya. Sering kali barang yang diterima atau didapatkan konsumen tidak menjamin keselamatan konsumen. Seperti halnya makanan kaleng yang kerap kali sering dan banyak di konsumsi oleh konsumen. Sebenarnya makanan kaleng tersebut belum tentu baik untuk dikonsumsi oleh konsumen.
Dikarenakan industri pembuat makanan kaleng sering kali tidak memperhatikan kebersihannya. Conohnya seperti makanan kaleng yang kotor. Maka perlindungan konsumen harus standard SNI. Selain itu, Konsumen pun memiliki Hak konsumen versi CI Asia Pasific yaitu hak untuk mendapatkan kebutuhan dasar, keamanan, informasi, pilihan, ganti rugi. (sama dengan hak untuk di dengar),perwakilan,pendidikan konsumen, lingkungan sehat dan berkelanjutan. Semua konsumen mendapatkan hak perlindungan yang sama, Tercatat dalam UU No.8 Tahun 99 tentang perlindungan konsumen.





Hak perlindungan konsumenjuga dibedakan menjadi 2, yaitu
Hak hak dasar : Berhak atas Keamanan, Hak untuk Mendapatkan informasi, Hak untuk Memilih, Hak untuk didengar / complain.
Hak hak tambahan : Jujur, Perjanjian yang adil, Mengetahui, Privasi.
Maka konsumen tidak perlu khawatir lagi, Karena sudah ada yang menjamin perlindungan konsumen tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar